Kegiatan seleksi CPNS yang diadakan secara serentak dan bersifat
nasional dalam beberapa tahun terakhir ternyata memiliki efek berantai
bagi beberapa bidang yang dianggap sepele. Lebih dari 4 juta calon
peserta membidik target yang sama pada rentang waktu yang hampir sama
pula.
Dimulai pada saat mencari-cari pengumuman rinci tentang adanya
pendaftaran CPNS, seorang calon peserta tentu akan rajin membeli koran
atau mendatangi warnet terdekat untuk mencari informasi di internet.
Saat menyiapkan berkas lamaran, calon peserta perlu memastikan bahwa
KTP-nya masih berlaku, atau perlu ke kelurahan untuk memperbaruinya
(dengan biaya tambahan untuk paket ekspres). Ia juga perlu membuat
daftar riwayat hidup (atau membeli blankonya kemudian mengisinya), lalu
melegalisir fotocopy ijazah dan transkrip akademiknya (disertai
sumbangan ala kadarnya atau sesuai tarif), menyiapkan pas foto (yang
tentu saja tidak gratis), membayar pembuatan SKCK di kantor polisi
(yang tidak ada bukti tanda terimanya), menyiapkan surat keterangan
kesehatan badan dari dokter puskesmas/rumah sakit, menyiapkan kartu
pencari kerja (kartu kuning) dari disnaker, mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan atau membuat surat lamaran, serta membeli
map berwarna sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Semua proses tersebut harus dijalani dengan cepat (dan butuh biaya
transportasi), karena biasanya pendaftaran akan ditutup bila banyaknya
pendaftar telah mencapai 30 kali lipat daripada banyaknya yang akan
diterima pada sebuah formasi jabatan.
Saat menyerahkan atau mengirimkan berkas lamaran juga perlu biaya
transportasi atau biaya amplop dan perangko untuk layanan pengiriman
melalui pos. Sambil menunggu waktu pelaksanaan ujian, calon peserta
dapat ke toko buku untuk membeli panduan praktis mengerjakan soal-soal
CPNS, kemudian menyiapkan 'peralatan perang' berupa pensil 2B,
penghapus, peraut pensil, papan alas menulis dan bolpen hitam.
Apabila seorang calon peserta mengeluarkan 300 ribu hingga 500 ribu
rupiah, maka setiap tahunnya terjadi transaksi sejumlah trilyunan
rupiah dari hal-hal kecil dan sepele seperti yang diutarakan tadi.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menyediakan anggaran yang tidak
sedikit dalam rangka seleksi CPNS. Bila untuk setiap 1 orang yang akan
diterima sebagai CPNS dianggarkan 10 juta hingga 15 juta rupiah, dan
pada tahun yang bersangkutan akan diterima 200 ribu CPNS, pemerintah
harus menyediakan dua hingga tiga trilyun rupiah untuk operasional
pengadaan CPNS.
Biaya tersebut digunakan untuk iklan adanya pendaftaran CPNS di
media cetak dan internet, biaya administrasi pendaftaran, daftar ulang
hingga pengumuman akhir, biaya pembuatan kartu ujian, biaya penyusunan
soal ujian, biaya pencetakan soal, LJK, daftar hadir serta berita
acara, biaya pengiriman dan penjemputan LJK, biaya pemeriksaan LJK,
honor pengawas dan koordinatornya, biaya sewa tempat ujian dan tempat
pemeriksaan LJK, biaya psikotest dan wawancara, biaya pengawasan oleh
instansi pengawas, biaya keamanan, serta honor untuk panitia pengadaan
CPNS.
Dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, wajar bila
bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi
penerimaan CPNS tetapi mengundurkan diri dengan alasan ataupun tanpa
alasan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan
diserahkan kepada kas negara.
Di pasar gelap, juga terjadi transaksi milyaran rupiah, baik pada
oknum-oknum spekulan alias penipu, maupun yang benar-benar memiliki
akses ke pejabat yang dapat meloloskan peserta seleksi CPNS agar dapat
diterima. Konon tarifnya mulai dari 30 juta hingga 50 juta rupiah. Tapi
untuk hal yang satu ini, sebaiknya dihindari karena resikonya sangat
tinggi, di dunia maupun di akhirat.
—
Kunjungi Pameran Pendidikan Nasional 2006 (22-24 Agustus 2006)
Bertempat di Plaza Departemen Pendidikan Nasional (di Samping Ratu Plaza) Jl. Jend. Sudirman, Jakarta
Pada pameran tersebut kami dari tim DMR (Digital Mark Reader) hadir
di stand no.58, PT. Prismatek Global Info. Anda dapat menyaksikan
demonstrasi penggunaan DMR untuk pemrosesan LJK maupun Lembar
Kuesioner, Survey, maupun ujian CPNS dengan kecepatan sampai 120 lembar
permenit dengan menggunakan scanner dokumen/image.
|